Kapanlagi.com - Ibunda Hilda Vitria akan melaporkan Kris Hatta ke Polda Metro Jaya atas dugaan membawa lari anak di bawah umur yang tak lain adalah Hilda. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara dari pihak Hilda yakni, Fachmi Bachmid.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan dibawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya. Ya yang mau lapor ada ibunya Hilda dan yang mau dilaporkan ada, yang mau kita laporkan nanti di Polda, setelah kita buat laporan," ujar Fachmi Bachmid saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Ibunda Hilda akan melaporkan Kris Hatta dengan Pasal 332 KUHP, karena pada saat dibawa pergi oleh Kris, Hilda masih berusia 19 tahun. "Kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP. Pengertian dibawa lari di dalam pasal itu membawa seseorang dibawah kekuasaannya, baik dalam perkawinan atau bukan dalam perkawinan intinya adalah ada izin dari walinya atau orangtuanya. Jadi jangan digabungkan antara sah dan tidak. Kalau berbicara sah nikah siri tidak sudah saya jawab. Tanpa wali tidak ada pernikahan," papar Fachmi.
(kpl/rhm/frs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Ibunda Hilda, Ini Tanggapan Kris Hatta"
Post a Comment