Kapanlagi.com - Agenda sidang pembacaan pleidoi yang berlangsung hari ini membawa hasil yang tak menguntungkan bagi Jennifer Dunn. Permohonannya untuk bisa bebas dari segala hukuman tidak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaian jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan yang berlangsung Kamis, (7/6/2018).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak pledoi yang disampaikan Jennifer Dunn. "Namun untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut," sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa Jennifer Dunn telah beberapa kali terjerat dalam kasus yang sama. Hal ini membuatnya layak mendapatkan hukuman karena terbukti tak jera menggunakan narkoba.
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai kalau membebaskan Jennifer Dunn, mencederai rasa keadilan. Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara.
"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tegasnya.
Dengan tuntutan dari Jaksa ini, maka Jennifer Dunn terancam menjalani Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Lalu seperti apa hasil akhir sidangnya? Ikuti updatenya di sini.
Reporter: Surya Hadiansyah/Liputan6.com
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
(kpl/lip/phi)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Pembelaaan Jennifer Dunn, Jaksa Tetap Ingin Hukum 8 Bulan Penjara"
Post a Comment