Kapanlagi.com - Persoalan kasus kamera hilang artis masa kecil, Dea Annisa belum juga usai. Kali ini, ia bersama Ibu dan kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
"Jadi hari ini tanggal 7 Juni 2018 mama dari Dea Imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN.JKT SEL. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT BIRO TIKA SEMESTA DHL," kata Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Dea Annisa.
Ia kembali menambahkan, meskipun putusan sebelumnya memang sudah dimenangkan pihak artis yang akrab disapa Dea Imut itu. Namun, tuntutannya belum terkabul sepenuhnya.
"Menyangkut kenapa kami melakukan banding, karena putusan kemarin, kabulnya sebagian, tidak seluruhnya. Kalo kamera sudah diganti, biaya pengiriman juga sudah, dwang som (uang paksaan) 500 ribu per hari juga sudah digantikan," sambung Henry.
Alasan Dea kembali banding materi ini karena selama kameranya hilang ia harus meminjam kamera untuk keperluan produksi film. Kabarnya, peminjaman kamera tersebut memakan biaya yang tidak sedikit.
"Akan tetapi, selama 7 bulan ini kamera kita raib, sedangkan Dea ini kan butuh kamera untuk produksi film. Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per hari," tambahnya lagi.
"Kerugian kami kurang lebih 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta," pungkasnya.
Baca Yang Ini Juga!
(kpl/apt/ntn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dea Annisa Kembali Ajukan Banding Soal Ganti Rugi Kameranya Yang Hilang"
Post a Comment