Search

Terkena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Divonis Seumur Hidup!

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang ditimpakan kepada Jennifer Dunn terus berkembang. Dirinya pun diboyong dari tahanan narkotika Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (15/3/2018).

Riamel Jesaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Kamis (15/3) masih belum bisa memberitahu seperti apa hukuman yang akan diterima Jennifer. Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dulu dari fakta-fakta persidangan.

"Ya nanti kita lihat tentunya di fakta persidangannya nanti untuk lebih lengkapnya kita akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Jedunn saat tiba di Kejari © bintang.com/Adrian Utama PutraJedunn saat tiba di Kejari © bintang.com/Adrian Utama Putra

Dirinya sendiri mengatakan jika Jennifer terkenal pasal 114, 112 dan 127 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk perbuatannya bisa sampai seumur hidup.

"Pasalnya yang disangkakan itu pasal 114, 112, 127, UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

"Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutupnya.

Berita ditulis oleh Rivan.

Simak Berita Lainnya:

(kpl/bin/frs)

Let's block ads! (Why?)

https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/terkena-kasus-narkoba-jennifer-dunn-bisa-divonis-seumur-hidup-b58466.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terkena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Divonis Seumur Hidup!"

Post a Comment


Powered by Blogger.